Dongkrak UMKM Indonesia dengan
Pemanfaatan Digital dalam Pelaksanaan UMKM ( Digitalisasi UMKM )
Kesejahteraan
masyarakat merupakan bukti berhasilnya pembangunan ekonomi di suatu daerah.
Pembangunan ekonomi yang meningkat akan diikuti dengan peningkatan pertumbuhan
ekonomi pula. Saat pertumbuhan ekonomi tercapai, kesejahteraan masyarakat pun
juga akan mudah untuk tercapai. Berdasarkan UU No 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial, bahwa Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya
kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak
dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Kesejahteraan sendiri sering kali disangkut pautkan dengan terpenuhinya
kebutuhan materiil. Seorang dengan tingkat material tinggi dianggap memiliki
kehidupan yang sejahtera. Sebaliknya dengan masyarakat yang berasal dari
kalangan menengah dan rendah, dianggap kurang sejahtera. Untuk mampu memenuhi
kebutuhan material, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia dituntut
untuk bisa melihat potensi yang ada disekitar dan mampu mendapatkan pekerjaan
yang sesuai. Dengan kemajuan teknologi berkembang pesat, masyarakat akan lebih
dimudahkan dalam mengembangkan potensi yang ada. Untuk masyarakat yang peka
akan potensi baik di sekitarnya maupun potensi yang dimilikinya, ia mampu
menciptakan peluang pekerjaan bagi dirinya sendiri serta mampu menciptakan
lapangan pekerjaan bagi masyarakat lain. Pada era sekarang banyak sekali
pengusaha-pengusaha muda yang mampu mengembangkan ide kecilnya menjadi sebuah
usaha maju dan bisa memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Usaha-usaha
inilah yang menjadi salah satu pendongkrak tingkat kesejahteraan masyarakat di
suatu daerah. Usaha yang dapat dilakukan salah satunya adalah Usaha Mikro Kecil
Menengah (UMKM). UMKM dapat dijalankan dalam bidang apa saja seperti bidang
kuliner, bidang aksesoris, maupun dalam bidang konveksi.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau lebih sering disebut UMKM memang sangat dielu-elukan saat ini. Kemampuan seseorang untuk mengembangkan suatu usaha kecil yang kreatif sangat didukung oleh pemerintah. Dengan hal ini, bisa dikatakan bahwa semua masyarakat Indonesia memiliki hak untuk bisa mengembangkan potensi yang mereka miliki dengan mengembangkan suatu unit usaha, dimana dalam pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan negara. UMKM sendiri diharapkan mampu menjadi salah satu aspek yang berkontribusi dalam mendukung tumbuhnya perekonomian di Indonesia. Berdasarkan UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Makro, Kecil, dan menengah, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan UMKM adalah :
- Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan /atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana di atur dalam Undang-Undang ini.
- Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
- Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Berdasarkan data
Kementrian Koperasi dan UMKM, jumlah unit Usaha Kecil dan Menegah sebesar
64.194.057 dengan pangsa 99,99 % pada tahun 2018. Hal ini menjelaskan bahwa
sekitar 99 % bisnis di Indonesia adalah UMKM. Tak heran jika bisnis UMKM
merupakan pendongkrak utama perekonomian Indonesia. Namun munculnya pandemi
Covid-19 ini menimbulkan banyak UMKM tidak bisa berkembang, bahkan tidak
sedikit UMKM yang gulung tikar karena menanggung kerugian yang ditimbulkan
pandemi. Banyak terobosan – terobosan yang diberikan pemerintah untuk bisa
menopang UMKM di kala pandemi, seperti pemberian stimulus dana bagi UMKM yang
terdampak serta pemerataan digitalisasi UMKM. Hal ini dilakukan agar motor
perekonomian utama di Indonesia bisa terselamatkan di masa pandemi Covid-19
yang menyerang seluruh dunia ini. Tentu saja dengan pembatasan sosial,
memberikan hambatan bagi para pelaku UMKM . Dimana dulu mereka bisa berjualan
atau memasarkan produknya secara langsung, dengan adanya pembatasan sosial
sebagai salah satu aturan dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19, mereka
tidak bisa memasarkan produknya secra langsung.
Digitalisasi dalam
pelaksanaan UMKM terus digenjot pemerintah. Digitalisasi UMKM ini dinilai mampu
menjadi solusi bagi para pelaku UMKM diera new normal ini. Perkembangan
teknologi pada era ini, tentu saja memberikan kemudahan bagi masyarakat,
khususnya dalam bidang perekonomian. Sebagian besar masyarakat dunia memiliki
akun sosial media, seperti youtube, instagram, twitter, dan lain-lain. Hal ini
tentu saja akan lebih memudahkan pelaku UMKM untuk memasarkan produknya melalui
internet. Digitalisasi ini mampu memberikan berbagai manfaat bagi para pelaku
bisnis UMKM. Dari yang awalnya mereka memasarkan produk hanya di daerah sekitar
saja, dengan melakukan digitalisasi dalam pelaksanaan UMKM mereka mampu mempromosikan
produk UMKM melalui sosial media. Dengan begitu informasi mengenai produk yang
diciptakan bisa berkembang lebih luas, sehingga mampu diketahui oleh lebih
banyak orang. Dengan lebih banyak orang yang mengetahui tentang produk UMKM
tersebut, tentu saja pemasaran produk juga bisa dilakukan lebih luas tidak
hanya di satu negara saja, bahkan bisa lebih luas hingga ke negara lain. Dengan
begitu tentu saja juga akan meningkatkan ekspor Indonesia.
Potensi yang dimiliki
UMKM cukup besar, namun sayangnya pelaku digitalisasi UMKM di Indonesia masih
sedikit. Sekitar 13% dari 99% UMKM Indonesia sudah terintegrasi secara digital.
Banyak hal yang menyebabkan sebagian besar UMKM belum memanfaatkan digital
dalam pelaksanaan bisnisnya. Seperti kurannya pemahaman pelaku UMKM akan
teknologi, pemasaran secara online masih terbatas, proses produksi dan akses
pasar daring yang masih dinilai belum cukup maksimal, akses internet yang belum
merata di seluruh wilayah Indonesia, dan lain-lain. Dari proyeksi ekonomi
digital yang disusun oleh Google dan Temasek Holding, sektor ekonomi digital
Indonesia terbesar di kawasan Asia Tenggara, dengan potensi ekonomi hingga
tahun 2025 nanti mencapai hampir Rp 2.000 Triliun, (dilansir dari CNN
Indonesia). Melihat potensi sebesar itu, pelaku UMKM harus bekerja sama dengan
pemerintah untuk menciptakan keberhasilan transformasi UMKM manual menuju UMKM
digital. Masyarakat juga diharapkan memberi dukungan terhadap digitalisasi UMKM
ini, dengan ikut menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya digitalisasi
dalam bidang UMKM. Pelaku UMKM harus mulai beradaptasi dengan teknologi yang
semakin hari semakin dinamis. Semakin banyak inovator-inovator yang muncul,
akan membantu proses digitalisasi UMKM bisa berjalan dengan lancar. Dengan
begitu diharapkan banyak UMKM Indonesia mampu menghadapi era new normal, serta
meningkatkan perekonomian negara.
Sumber Referensi :
UU No 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial
UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Makro, Kecil, dan menengah
https://images.app.goo.gl/dfy4Pnh3Yu8vMLup


